Tolak PHK Sepihak Terhadap Pak Anwar di PT. ITSS
Sebuah cerita PHK sepihak dari PT. ITSS terhadap pekerja yang sudah bekerja sesuai SOP.
Rabu, 06 November 2024 kami mendapatkan kabar bahwa Bendahara PUK SPIM PT. ITSS, Anwar, diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Alasan PHK tersebut dikeluarkan oleh manejemen PT. ITSS — hanya karena tidak mengganjal ban — sebuah unit dump truck saat parkir.
Berikut kronologi sehingga perusahaan ITSS departemen FM (Furnace Material) devisi peralatan mesin menerbitkan surat PHK:
Pada awal shift tanggal 5 November 2024 sekitar jam 23:30 kawan Anwar diarahkan untuk mengoperasikan unit Dump Truck (DT) No. 165. Namun, sebelum ke job terdapat kendala pada lampu sein kiri belakang yang tidak menyala. Pak Ardoel selaku Penanggung Jawab (PJ)-nya Anwar kemudian mengarahkan untuk parkir di tempat biasanya untuk dilakukan perbaikan di Departemen Furnice material.
Pada saat kawan Anwar turun dari unit ia tidak langsung mengganjal ban dikarenakan tidak ada kaos tangan di unit. Jadi Anwar pun berinisiatif untuk menunggu anggota bengkel untuk perbaikan sekaligus meminta kaos tangan ke mereka. Tapi Anwar tidak melihat anggota mekanik kecuali PJ mekanik. Anwar pun bertanya ke PJ tersebut tentang anggotanya yang akan melakukan perbaikan. Tetapi dia hanya mengarahkan Anwar untuk menunggu sebentar karena anggotanya masih sibuk.
Ketika Anwar menunggu di sekitar unit DT, tiba-tiba datang pekerja Tiongkok memberikan arahan untuk berpindah tempat dikarenakan menghalangi nomor unit kendaraan. Selepas berpindah Anwar temoat TKA tersebut langsung memotret unit tanpa mempertanyakannya dulu.
Mirisnya pekerja Tiongkok itu malah langsung meninggalkan lokasi dan Ardoel selaku PJ mendatangi Anwar serta memberitahukan bahwa pekerja Tiongkok tadi memotret.
“Katanya Anwar tidak ganjal ban,” tegur Ardoel. Anwar pun secara spontan menjawab “saya tidak ganjal ban dikarenakan tidak ada kaos tangan dan harus memakai kaos tangan saat ingin mengambil atau memegang besi atau benda tajam. Itupun sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).” Ardoel pun berkata “ok nanti saya jelaskan ke TKA (pekerja Tiongkok) tadi.”
Singkatnya, pada akhir shift sekitar jam 07:00 kawan Anwar dipanggil untuk menghadap perihal hasil potret TKA unit DT No.165 yang tidak ganjal ban. Turut hadir Pak Arham selaku safety departemen, Pak Karsono selaku juru bicara dan Pak Ardoel selaku PJ.
Pihak Dept. Furnace material mengarahkan ntuk dibuatkan rekomendasi surat peringatan, tapi Anwar mengatakan bahwa ini sangat keliru dan ia mencoba menjelaskan kembali ke Pak Arham selaku safety departemen FM. Pihak safety pun mengatakan bahwa kasus seperti ini biasanya hanya diberikan pemotongan poin seperti yang terjadi di grup B.
Akhirnya Anwar pun dibuatkan pemotongan poin 20, kemudian ia menandatangani form pemotongan point tersebut.
Anehnya, entah kenapa keesokan harinya pak Ardoel selaku mengatakan bahwa atasan Pak Andi selaku SPV mengeluarkan sanksi berupa Surat Peringatan. Padahal status SP3 kawan Anwar masih diperselisihkan (tripartit) di Disnakertrans.
Sehingga dalam masa berlaku SP3, adanya SP baru berarti secara tidak langsung mendapat sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menyikapi Perihal tersebut Anas rusdi Selaku Wakil sekretaris jenderal mengatakan bahwa:
Kawan Anwar itu bekerja sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). PT. ITSS, Departemen Furnice Material harusnya taat dan patuh terhadap UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Paragraf 5 Pasal 86/87 UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 1 Tahun 1970." Tegas Anas Rusdi.
Atas dasar PHK yang terjadi pada kawan Anwar di atas SPIM-KPBI menuntut dan bersuara kepada pembaca SPIM:
1. Tolak PHK sepihak kawan Anwar!
2. Adanya indikasi union busting terhadap kawan Anwar selaku Bendahara PUK SPIM PT. ITSS. Karena Anwar sudah bekerja sesuai SOP, tapi kesalahannya dibuat-buat oleh manajemen.
3. Pekerjakan kembali kawan Anwar!
4. Tindak tegas TKA yang memotret tanpa konfirmasi!
5. Turunkan jabatan Pak Andi selaku SPV, yang kami anggap tidak bijak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya!