Tidak Ada Kebebasan Beribadah di IMIP
Hari ini merupakan hari raya besar bagi umat Hindu. Yaitu hari raya Galungan.
Namun, nasib pekerja beragama Hindu seolah tak punya hak beribadah untuk menunaikan hari rayanya di kawasan PT. IMIP. Selain itu, tak ada pula fasilitas ibadah disediakan oleh perusahaan sejak berdirinya PT. IMIP pada 2013 tahun silam.
Itu artinya, dalam rentang hampir 11 tahun tak ada kepedulian perusahaan terhadap kebebasan beribadah bagi agama tertentu dalam kawasan.
Menurut salah seorang pekerja yang kami wawancarai, jika pekerja memaksakan diri beribadah maka jam kerjanya akan dipotong.
“Fasilitas tempat ibadah sama sekali tidak ada untuk minoritas dan parahnya jika ada hari besar/hari raya dipersulit bahkan jika memaksakan beribadah akan di potong jam kerjanya”, ujar pekerja yang kebetulan beragama Hindu tersebut.
Dalam beberapa kasus yang kami advokasi, pada hari Minggu biasanya ada pekerja beragama Kristen yang meminta cuti untuk ibadah juga tak diberikan izin oleh atasan. Itu artinya, hal ini berlaku pula bagi agama lain selain agama Hindu.
Dalam kasus hari ini Rabu 25 September 2024, yang ditetapkan sebagai Hari Raya Galungan, mestinya ada hari libur, yakni libur fakultatif.
Meskipun sifatnya libur fakultatif, mestinya ada kebijakan dari pemerintah daerah dan terutama perusahaan setempat (seperti PT. IMIP) untuk meliburkan pekerjanya yang beragama Hindu.
Libur fakultatif untuk Galungan tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor: 855 Tahun 2023, Nomor: 3 Tahun 2023, Nomor: 4 Tahun 2023, tanggal 12 September 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2024, serta surat Ketua Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat Nomor: 66/PH PHDI Pusat/IV/2022 tanggal 20 April 2022.
Tetapi dan tetapi.. Walaupun sudah ada keputusan menteri tersebut, pihak pengusaha masih berupaya menghalang-halangi pekerja umat Hindu dengan tidak memberikan izin beribadah.
Padahal kalau mengutip dari detik.com, makna Galungan adalah:
“Perayaan kemenangan dharma (kebaikan) atas adharma (kejahatan). Untuk merayakannya, umat Hindu menghaturkan puja dan puji syukur ke hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Esa).”
Ke depan masih ada hari Umanis Galungan (26 September), hari Penampahan Kuningan (4 Oktober), hari raya Kuningan (5 Oktober), dan hari Deepavali/Dewali (1 November). Semuanya sifatnya libur fakultatif.
Kita akan melihat apakah perusahaan akan memberikan izin beribadah atau akan tetap keras kepala dan tidak peduli akan kebebasan beribadah dalam kawasan.
Kami meminta kepada pihak PT. IMIP dan perusahaan-perusahaan tenantnya agar memberikan kebebasan beribadah kepada semua pekerjanya, tanpa terkecuali. Tak ada demokrasi dalam kawasan bila tak ada kebebasan beribadah.