Terlambat 8 Menit Karena Ibadah, Buruh Kena Sanksi
Buruh di IMIP untuk beribadah saja sulit dan mendapatkan sanksi karena lambat 8 menit.
Para buruh PT. Logistik Angin Selatan (LAS) departemen MFD (Material Finish Product) atas nama Salestinus, dan 4 orang lainnya mendapat tindakan pengurangan jam lembur sebanyak 5.5 jam.
Mereka mendapat sanksi hanya karena lambat selama 8 menit, ketika masuk bekerja pada tanggal 25 Desember, setelah melakukan ibadah natal. Akibatnya mereka dianggap hanya bekerja 6,5 jam.
Ketentuannya mereka masuk pukul 11.30 tetapi masuknya pukul 11.38. Keterlambatan ini bukan disengaja, ya. Tetapi mereka mengikuti misa natal Katolik yang dilaksanakan pada pukul 08.00-10.20.
Lambatnya mereka juga karena padatnya kendaraan sampai di kos dan berangkat bekerja pukul 11 lewat. Padahal mereka juga sudah melaporkan terlebih dahulu, bahwa akan terlambat, karena waktu yang ditempuh ketempat kerja tidak mencukupi untuk sampai tepat waktu pukul 11.30.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 046/SK-DIR/MWL/XII/2024 menjelaskan dalam ketetapan kedua:
"Bagi karyawan yang beragama Katolik pengaturan masing-masing diserahkan ke departeman sesuai jadwal ibadah misa natal katolik. "
Misa Natal dilakukan pada pukul 08.00-selesai dan 20.00-selesai. Waktu selesai tidak menentu dikarenakan perbedaan kegiatan Misa dengan Umat Kristen.
Salestinus dihari sebelumnya sudah menanyakan sampai pukul berapa batas waktu yang diizinkan ke departemen, melalui Pak Jaelani sebagai penanggung jawab (PJ)admin tetapi tidak mendapat jawaban yang pasti.
Sehingga berdasarkan penjelasan diatas harusnya umat Katolik mendapat kebijaksanaan, ketika ada keterlambatan datang dari departemen. Karena perbedaan jadwal dari misa yang lain, tetapi hal tersebut tidak diantisipasi sebelumnya dengan menyamakan jam masuk 11.30.
Kami menganggap hak departemen yang mereka pahami adalah ketentuan mekanisme sanksinya, mereka yang menetapkan sepihak. Padahal hak buruh yang dijelaskan itu untuk diatur atur waktunya sesuai jadwal misa.
Ketetapan Ketiga berbunyi:
"Bagi karyawan yang masuk diatas jam kerja yang telah ditentukan maka akan dihitung secara proporsional sesuai kondisi sebenarnya."
Berdasarkan penjelasan tersebut memotong lemburan 5.5 jam tidak proporsi dengan 8 menit keterlambatan. Padahal secara ketentuan jam kerja karyawan yang beribadah, dihitung mulai pukul 06.00 walaupun mulai bekerja pukul 11.30.
Artinya, secara tidak langsung perusahaan tidak memberikan waktu bagi buruh beragama Katolik untuk bersuka cita Natal di hari raya. Karena beribadah pun, tidak boleh lambat masuk kerja. Tidak ada kebahagiaan seperti itu bagi buruh, ia tertekan oleh waktu yang semena-mena ditentukan sepihak oleh perusahaan.