Sudah Meminta Izin, Pekerja PT. IRNC Tetap di-PHK
PHK itu berat, biar kami pekerja saja yang nikmati dan melawan keserakahan manajemen IMIP itu.
Fajar, seorang pekerja PT. PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC) departemen PU Devisi penghijauan di-PHK karena terlambat. Padahal sebelumnya ia telah meminta izin kepada atasan.
Fajar di-PHK pada 17 Desember 2024. Sebelumnya, pada 20 November 2024 pukul 6:45 Fajar telah memberikan kabar ke atasan bahwa ia akan datang terlambat karena motornya sedang terkendala. Dan telah dibalas langsung oleh wakil foremannya.
Ia telah melakukan izin terlambat sesuai prosedur. Namun departemen menilai telah melanggar PKB pasal 43 ayat 7 tentang datang terlambat tanpa ijin atasan langsung.
Sekalipun statusnya dalam masa SP3, pihak departemen seharusnya tidak langsung PHK, karena ia meminta izin.
Ade Indra Wardana selaku ketua SPIM-KPBI PUK PT. IRNC menilai keputusan manajemen sangat merugikan pekerja. Keputusan ini jelas cacat. Terlebih kondisi yang ada tidak mendukung.
“Lokasi kerja yang tidak pasti, armada bus yang kurang selalu membuat pekerja harus mengorbankan waktu lebih banyak untuk antrian bus. Jumlah armada bus tidak seimbang dengan jumlah pekerja yang ada, sehingga sering menjadi biang kerok terlambatnya pekerja.”
Hal seperti ini harusnya tidak terjadi. Manajemen mestinya masih bisa mempertimbangkan, karena itu murni bukan kesalahan pekerja, bukan malah menjadi celah bagi manajemen untuk melakukan PHK.