Sudah Dapat Celaka dan PHK, Pesangon dan Upah Tetap Ditahan
Ini mi yang dibilang, sudah jatuh ditimpa tangga lagi.
Setelah sebelumnya mengalami kecelakaan kerja malam jam 21.49 pada 17 Agustus 2024, buruh bernama Mohammad Ikhsan justru mendapatkan sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT). Ikhsan sendiri bekerja di PT. Qing Feng Ferrochrome (QFF) sebagai sopir Dump Truck.
Selain itu, Iksan diberikan sanksi K3 lagi pada 21 Oktober 2024 berupa ganti rugi sebesar Rp60 juta untuk mengganti biaya kerusakan Dump Truck (DT) setelah menabrak sebuah eksavator.
Sebelumnya pada 19 September 2024 Ikhsan lebih memilih Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia memilihnya karena pemberian sanksi SPPT dan ganti rugi Rp60 juta sulit terbayar.
Tetapi mirisnya pihak Admin Payroll malah tidak membayar uang pesangon dan penghargaan masa kerjanya. Admin tersebut menganggap bahwa pesangon dan penghargaan masa kerja sebagai ganti (hutang) atas nominal sebesar Rp60 juta.
Menurut Anas Rusdi selaku Wakil Sekretaris Jendral DPP SPIM-KPBI, bahwasannya buruh yang sudah di-PHK berarti sudah bisa dikatakan sudah tidak mempunyai hubungan lagi dengan PT. QFF. Secara otomatis gugur lah tanggung jawabnya dalam hal ganti rugi.
“Ia justru mempunyai hak baru berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40, point 1 yang mengatakan ketika terjadi PHK, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya didapatkan oleh kawan Iksan” Tegas Anas Rusdi.
Selanjutnya pada 24 Oktober 2024, Serikat Pekerja industri morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) melakukan perundingan bipartit pertama bersama pak Ketut Sari Mertaba selaku Admin Payroll, dan pak Fikram selaku mediator. Hasilnya: manajemen tetap bersikeras pada putusannya untuk tidak membayar pesangon dan ganti rugi setelah PHK.
Kemudian pada Selasa 29 Oktober 2024 kami mendapatkan kabar setelah dikonfirmasi kembali, bahwa kawan Iksan upahnya tetap ditahan oleh Admin Payroll.