Stop Union Busting di PT. IMIP!
Baru-baru ini terdapat indikasi upaya pemberangusan serikat pekerja di kawasan PT. IMIP. Indikasi tersebut kami lihat dalam suatu memo yang dikeluarkan oleh pihak manajemen dalam aturan mengenai pengajuan izin kegiatan serikat.
Dalam memo itu, seorang anggota serikat pekerja mesti mendapatkan izin langsung dari atasan sebagaimana poin nomor 2 yang tertera di dalamnya.
Berikut isian memo tersebut.
Selamat Sore, Bapak/Ibu Admin Departemen,
PENGUMUMAN
Terkait teknis izin serikat, mulai hari Senin, tanggal 20 Mei 2024 , untuk lebih mengefektifkan dan mengefesienkan prosedur pengajuan izin serikat, maka dengan ini kami beritahukan bahwa adanya perubahan proses permohonan izin serikat pekerja dan telah di tetapkan alur proses permohonan izin sebagai berikut:
1. Karyawan mengajukan izin langsung ke masing-masing departemen dengan membawa surat izin serikat;
2. Karyawan mengisi form izin dan mendapatkan persetujuan dari atasan langsung sebelum hari izin kegiatan Serikat dimaksud;
3. Karyawan melampirkan surat izin dari serikat pada form izin kemudian menjalankan prosedur tandatangan;
4. Departemen memberikan izin dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan setelah selesai menjalankan prosedur tandatangannya, form izin diberikan kepada penanggungjawab absensi;
5. Admin Departemen wajib menginformasikan terkait pemberlakuan aturan ini kepada pengawas di lapangan agar tidak terjadi miskomunikasi di kemudian hari terkait pelaksanaan prosedur izin serikat di perusahaan.
Note: Pihak serikat pekerja tetap mengirimkan surat ke HRD Cuti Izin. Jika ada kendala perizinan agar bisa disampaikan ke HRD Cuti Izin.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Mohon untuk membalas jika sudah membaca.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
各部门文员,下午好:
*公告*
有关工会假请假细则,自2024年5月20日星期四起,为提高工会成员请假流程的效率,在此通知工会成员请假流程已进行变更,具体新流程如下:
1. 员工向各自部门申请请假,并出示工会请假函;
2. 员工填写请假单,并在工会活动请假日前获得直属上级的批准;
3. 员工须在请假单上附上工会请假函,并完成签字流程;
4. 部门根据部门运营需求批准请假,完成签字流程后将请假单交给考勤负责人;
5. 部门文员必须将此规定通知现场管理员,以免日后在执行公司工会请假流程时出现沟通有误的情况。
注:工会仍抄送工会请假函至人事部请休假板块。若有请假问题可对接人事部请休假板块。
特此通知,收到请回复。
感谢关注和合作。
***
Dalam rangka menyikapi tindakan manajemen tersebut. Kami, Serikat Pekerja Industri Morowali mengajak kepada seluruh serikat pekerja yang ada di kawasan IMIP untuk menolak segala bentuk pemberangusan serikat.
Sebab kemerdekaan berserikat sudah jelas tertera dalam konstitusi kita, Undang-Undang 1945 dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan:
"setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu, kebebasan menjalankan kegiatan serikat juga telah diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk”.
Pihak manajemen PT. IMIP seharusnya mendapatkan sanksi tegas. Sebab, dalam Pasal 28 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja berbunyi:
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.”
Begitulah seharusnya. PT. IMIP beserta seluruh perusahaan-perusahaan tenantnya tidak boleh menghalang-halangi kegiatan berserikat.
#stopunionbustingdiIMIP
#lawanpemberangusanserikat
#IMIPdaruratdemokrasi