Serikat Pekerja Industri Morowali
4 min readJun 18, 2024

Tak kenal maka tak sayang.

(Desain: SPIM)

Sejarah dan Profil SPIM

SPIM merupakan salah satu serikat pekerja yang ada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Dalam dinamika ekonomi-politik kapitalisme dewasa ini, kehadiran serikat pekerja merupakan suatu keharusan.

Bukan saja serikat pekerja sebagai sebuah tempat belajar bagi kaum buruh, namun ia juga hadir (semestinya) sebagai alat perjuangan melawan kapitalisme dan perbaikan nasib-nasib kaum buruh dengan berbagai macam permasalahannya.

Kami merasa perlu memperkenalkan kepada publik soal “Sejarah dan Profil SPIM”. Tujuannya untuk memberikan pengertian bahwa SPIM hadir untuk kaum buruh Morowali, melalui dinamika dan situasi objektif yang mengharuskan lahirnya sebuah serikat alternatif.

Juni, 2024

Diterbitkan oleh Bidang Pendidikan dan Bacaan SPIM

Serikat Pekerja Industri Morowali atau yang di singkat SPIM, dibentuk dan didirikan pada tanggal 10 Mei 2018 dan berkedudukan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. SPIM tentu saja mempunyai hak untuk didirikan berdasarkan aturan yang berlaku di negara ini.

Dasar pendirian SPIM berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) UU 21/2000. Bunyinya sebagai berikut:

“Setiap pekerja berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh”.

(foto: logo SPIM)

Pendirian SPIM berawal dari kegelisahan para pendiri-pendirinya yang ingin merayakan Hari Buruh Sedunia atau biasa kita kenal dengan May Day.

Menjelang momen May Day pada tahun 2018 itu TIDAK ADA SATUPUN serikat di kawasan IMIP yang mau merespon dan memperingatinya. Padahal May Day yang jatuh setiap tanggal 01 Mei itu merupakan hari kaum buruh sedunia, dimana sejarah perjuangan kemenangan kaum buruh atas 8 jam kerja, yang, hasilnya dirasakan oleh kaum buruh hingga hari ini.

Adapun pendirian SPIM saat itu juga dilatarbelakangi oleh kondisi pekerja yang sangat memprihatinkan, sebuah situasi yang hampir tak ada bedanya dengan situasi saat ini. Dalam momen seperti itulah para pendiri SPIM merasa, bahwa perlu mendirikan sebuah serikat alternatif yang benar-benar serius memperjuangkan nasib kaum buruh.

Pada saat ini Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) sendiri telah menjadi anggota dan berafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), sebagai bentuk upaya memasifkan kerja-kerja dan kampanye organisasi pada tingkatan nasional.

SPIM-KPBI telah terdaftar di Disnakertrans dengan Nomor Pencatatan 560/752/TND/2018. SPIM-KPBI juga bersifat terbuka, mandiri, independen, dan demokratis., dengan prinsip mengedepankan kolektifitas dalam pengambilan keputusan organisasi.

SPIM-KPBI sadar bahwa perjuangan kesejahteraan kelas pekerja tidak boleh dibatasi oleh pelbagai macam identitas, seperti suku, agama, ras, jenis kelamin dan bangsa. Kami meyakini penindasan kelas pekerja oleh sistem kapitalisme di rasakan oleh pekerja di seluruh dunia. Itulah alasan mengapa semboyan “Kaum Buruh Sedunia Bersatulah” tidak boleh dirusak oleh politik identitas yang begitu marak dalam sistem kapitalisme.

Kebijakan yang berkaitan dengan perburuhan saat ini benar-benar belum menguntungkan kaum buruh, khususnya kaum buruh Morowali di industri nikel. Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sekalipun, isian-isiannya jika ditinjau dari segi orientasinya kebanyakan tidak berpihak kepada buruh/pekerja.

UU Cipta Kerja yang ada saat ini misalnya, sangat-sangat merugikan kaum buruh dalam banyak aspek. Belum lagi upah kita belakangan ini mengalami trend penurunan yang drastis, sebab kebutuhan sehari-hari semakin meningkat.

Dalam kondisi kebijakan yang tidak berpihak, upah yang tidak layak, PHK sepihak maupun resign paksa oleh perusahaan, sistem K3 yang buruk di tempat kerja, masifnya sistem kerja kontrak dan outsourcing, upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting), serta masalah-masalah lainnya — tentunya mengharuskan kebutuhan — akan sebuah alat perjuangan untuk mengubahnya.

Sehingga SPIM hadir — sebagai alternatif akan alat perjuangan kaum buruh — berupaya menjawab tantangan zaman untuk mengubah keadaan kaum buruh yang sangat menyedihkan di atas.

Oleh karenanya, bagi kami, berserikat bukan saja merupakan kebutuhan bagi kaum buruh saat ini. Namun berserikat juga berarti berjuang untuk memperjuangkan kehidupan kaum buruh pada umumnya, terlebih posisi strategis kaum buruh dalam sistem kapitalisme yang berhadap-hadapan dengan kaum pemodal (borjuasi) di manapun ia berada.

Bagi kaum buruh di kawasan IMIP tak ada lagi alasan untuk tidak berserikat. Tidak boleh lagi takut untuk kita berjuang bersama. Berserikat pun telah dilindungi oleh UU.

UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh Pasal 28 telah menjelaskan:

“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh.”

Bahkan, siapapun (termasuk pengusaha) bisa mendapati sanksi jika didapati menghalangi kegiatan berserikat. Dalam Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 dengan tegas menyatakan:

“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Bergabunglah bersama kami, jika kalian mau bersama-sama berjuang.

CP: 085145505955 (Afdal Amin); 082255302319 (Rudin M).

Serikat Pekerja Industri Morowali
Serikat Pekerja Industri Morowali

Written by Serikat Pekerja Industri Morowali

Serikat Pekerja Industri Morowali merupakan serikat pekerja yang berada di kawasan IMIP untuk memperjuangkan upah layak, K3 yang layak, dan lain-lain.

No responses yet