Menang! Ratusan Buruh Tidak Jadi PHK di PT. MIM

Serikat Pekerja Industri Morowali
3 min readNov 18, 2024

--

ilustrasi: SPIM

Akhirnya ratusan buruh PT. Malachite International Mining (MIM) menang setelah dilakukan perundingan bipartit pada hari ini 18 November 2024 bersama manajemen PT. MIM.

Sebelumnya manajemen PT. MIM melakukan sosialisasi pengalihan kontrak pada 16 November 2024, yang memberikan keputusan bahwa seluruh buruh PT. MIM hauling Hengjaya Mineralindo (HM) akan diselesaikan hubungan kerjanya pada 20 November 2024. Penandatangan dokumen dimulai pada 18 November 2024, alasannya demi kelancaran efisiensi operasional lapangan.

Akibat dari putusan itu ratusan pekerja PT. MIM hauling HM akan di-PHK untuk memutus status kerja PKWTT (Permanen) dan kembali menjadi buruh dengan Status PKWT (Kontrak). Para buruh PT. MIM ini merupakan mereka yang tergabung dalam SPIM KPBI dan Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) sepakat menolak untuk menerima keputusan HRD yang sepihak memutuskan hubungan kerja pekerjanya tersebut.

foto: istimewa

Pada 16 November 2024 para pekerja PT. MIM sudah melakukan aksi mogok spontan sementara dan tidak berlanjut guna melakukan diskusi guna mencari solusi langkah penyelesaiannya. Pada 17 November 2024 DPP SPIM -KPBI dan SPIS sepakat untuk melayangkan surat Bipartit pada har ini (18/11/2024) pukul 09.30.

Adapun tuntutan SPIM PT. MIM:

1. Menolak pengalihan status pekerja dari PKWTT (Permanen) ke PKWT (Kontrak) dengan alasan apapun.

2. Menolak PHK sepihak yg dilakukan PT. MIM dengan alasan efisiensi atau peralihan.

Beberapa alasan tuntutan tersebut yakni:

1. Dalam Pasal 5 PP 35 Tahun 2021 tentang PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA menjelaskan (1) PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dibuat untuk pekerjaan tertentu yaitu: a. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama; b. pekerjaan yang bersifat musiman; atau c. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PT. MIM hauling HM bekerja dalam Wilayah konsesi izin IUP Tambang Hengjaya mencakup 5.983 hektar. Pada tahun 2012, PT Hengjaya memperoleh izin operasi/produksi pertambangan selama 20 tahun, termasuk opsi perpanjangan selama 10 tahun. Berdasarkan penjelasan tersebut konsesi izin IUP HM baru akan berakhir tahun 2032 atau 8 Tahun dari sekarang. Dengan aturan terbaru hasil putusan MK jangka waktu PKWT maksimal 5 Tahun, lebih dari 5 tahun berarti pekerjaan tersebut bersifat tetap dan PWKT harusnya tidak berlaku apalagi pekerja yang dialihkan sekarang sudah status PKWTT.

Dalam PKWT pasti status pekerja mengalami kemunduran dan tidak jelas nasib mereka. Pekerja akan selalu dihantui rasa ketakutan untuk diputus hubungan kerjanya kapan saja, apalagi beredar isu bahwa kontraknya per 3 bulan. Hak-hak pekerja yang lainnya bisa jadi akan hilang karena tidak ada jaminan yang pasti.

2. Alasan peralihan dari industri kepertambangan menjadi alasan untuk efisiensi sehingga PHK diberlakukan. Nyatanya sejak awal PT. MIM sudah beroperasi dipertambangan sampai saat ini, Hauling HM di Tangofa dan Hauling SCM di Routa merupakan area kerjanya. Sampai nanti pun ada peralihan tetap beroperasi diwilayah pertambangan. Kata “Mining” dalam kepanjangan PT. MIM menjelaskan bahwa sejak awal PT. MIM merupakan perusahaan pertambangan walaupun tidak memiliki IUP sendiri. PT. Hengjaya mineralindo pun juga memberlakukan PKWTT. Sehingga tidak ada alasan bagi PT. MIM memutus hubungan kerja denga pekerja ditengah jalan sementara ketika setelah menerima hak pesangon dan bekerja kembali dalam status PKWT di PT. MIM. Artinya ada upaya dari PT. MIM untuk mengurangi hak-hak para pekerja dikemudian hari.

Kemenangan atas tuntutan-tuntutan di atas patut dikabarkan kepada semua buruh di kawasan PT. IMIP. Sebab, tak ada yang tak mungkin jika perjuangan dilakukan secara berjamaah (kolektif) dan berkat kerja keras dari kaum buruh yang berserikat.

foto: risalah bipartit hari ini

--

--

Serikat Pekerja Industri Morowali
Serikat Pekerja Industri Morowali

Written by Serikat Pekerja Industri Morowali

Serikat Pekerja Industri Morowali merupakan serikat pekerja yang berada di kawasan IMIP untuk memperjuangkan upah layak, K3 yang layak, dan lain-lain.

No responses yet