Lagi, di IMIP Pemberangusan Serikat Terjadi

--

ilustrasi: SPIM

Paska melakukan aksi massa di kantor bupati dan DPRD Morowali pada 2 Desember 2024 silam, Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) mengalami pemberangusan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tenant yang ada malah memangkirkan pekerjanya dan ada yang mengalihkan izin serikat menjadi izin lain-lain.

Setidaknya ada beberapa perusahaan tenant seperti PT. ITSS, PT. QFF, PT. IRNC, PT HNI/RNI, PT. TSI mengalihkan izin dispensasi serikat yang telah diajukan ke izin lain-lain. Padahal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Peraturan Perusahaan (PP) sudah menjelaskan kategori izin tersebut.

Pihak tenant dalam kawasan IMIP telah melanggar ketentuan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4) PKB/PP. Bunyinya sebagai berikut:

“Atas permintaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha/Pemberi Kerja memberikan dispensasi kepada pengurus dan anggota yang ditunjuk oleh Serikat Pekerja/Serikat buruh untuk melaksanakan tugas-tugas organisasi baik untuk konsultasi atau memenuhi undangan, pendidikan, seminar, lokakarya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai pekerja.”

Kami menganggap ini sebagai bentuk pelanggaran berat oleh tenant dan juga IMIP sebagai pemilik kawasan membiarkan hal tersebut. Pihak perusahaan tenant telah melakukan pengurangan hak-hak pekerja melalui pemotongan upah karena memasukkan izin dispensasi menjadi Izin Lain-Lain atau Izin Upah Tidak Dibayar. Perhitungan begini: 7/173 × (Upah Pokok + Tunjangan Tetap) per hari.

Di PT. OSMI dan PT. DSI justru lebih parah. Kedua perusahaan tersebut memangkirkan pekerja yang melakukan izin dispensasi dengan alasan operasional.

Padahal dari penjelasan dalam pasal 10 ayat (4) diatas mengatakan “Atas permintaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Pengusaha/Pemberi Kerja memberikan”. Dari kata “memberikan”, itu berarti harus diberi tanpa alasan apapun dan secara tersirat bermakna wajib.

SPIM melalui PUK PT. OSMI dan PUK PT. DSI juga sudah menyurat 3x24 jam tapi dibalas oleh HR. PT. OSMI dengan surat penolakan. Lebih parah lagi HR PT. DSI hanya membalas penolakan dengan alasan tidak jelas lewat chat di jam 22.00, dan ini sangat tidak etis karena bukannya membalas lewat surat balik.

Dari situasi diatas kami dari SPIM KPBI menuntut:

1. Tindak tegas dan berikan sanksi pada pihak yang melakukan penghalangan aktivitas serikat HR. PT. OSMI, HR. PT. DSI, dan Pimpinan Devisi Molding PT. OSMI. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan (3) PKB/PP!

2. Kembalikan Hak-hak pekerja yang dipotong dalam pengajuan Izin Dispensasi.

3. Berikan sanksi pidana kepada perusahaan tenant di kawasan IMIP, karena telah melanggar ketentuan dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh!

4. Berikan Kebebasan berorganisasi dalam Kawasan PT. IMIP!

5. Semua perusahaan asing yang berada di Indonesia, seharusnya wajib taat pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia!

--

--

Serikat Pekerja Industri Morowali
Serikat Pekerja Industri Morowali

Written by Serikat Pekerja Industri Morowali

Serikat Pekerja Industri Morowali merupakan serikat pekerja yang berada di kawasan IMIP untuk memperjuangkan upah layak, K3 yang layak, dan lain-lain.

No responses yet