Kejahatan Itu Ada Di PT. LSDY!
Sudah upah pokok kurang, SPL dihilangkan lagi.
Sekitar 100-an buruh di-PHK di PT. Logistik Sumber Daya (LSDY) kawasan PT. IMIP. Mereka melakukan mogok kerja selama 3 hari untuk mempertahankan lemburan 2 jam.
Para buruh ini berasal dari Departemen Bijih Nikel (BN) Devisi team C Jetty 1 Labota. Mogok dilakukan dari tanggal 17 sampai 19 Oktober 2024, sembari memarkirkan Dump Truck; tanggal 18 SPPT dikeluarkan, tanggal 19 pagi SPPT dikeluarkan lagi, tanggal 20 malam muncul surat panggilan bekerja, dan tanggal 21 muncul surat PHK, serta tanggal 22 masuk surat skorsing.
Naas. Pengusaha tetap bersikeras mem-PHK mereka.
Namun, sekalipun kalah, pemogokan ini mendapatkan penghormatan dari buruh-buruh lain karena kekompakannya yang tinggi saat mogok. Hal itu terlihat di postingan salah satu akun TikTok berikut https://vt.tiktok.com/ZSjdA8jHp/.
Padahal para buruh LSDY ini hanya meminta agar jam kerja lembur 2 jam dari total 12 jam kerja. 2 jam tersebut merupakan SPL (Surat Perintah Lembur) yang telah dihilangkan oleh manajemen. Jadinya, tinggal 10 jam kerja yang dipertahankan oleh perusahaan.
Kenapa buruh kerap kali memperjuangkan jam lemburan apalagi saat hari SPL? Karena hanya melalui lemburan mereka bisa mendapatkan tambahan pendapatan, di tengah upah pokok beserta tunjangannya di kawasan PT. IMIP sangat rendah.
Hal ini ikut diperparah dengan adanya istilah “lembur wajib” yang termuat dalam PKB rasa Peraturan Perusahaan (PP) itu. Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 tidak ada yang namanya lembur wajib. Buruh-buruh di kawasan PT. IMIP pada umumnya — apalagi yang tidak berserikat —menganggap lembur menjadi “jalan keluar” tambahan pendapatan, sehingga mau-tidak mau harus kerja terus-menerus walaupun resiko sakit menghadang.
Di kawasan PT. IMIP, 1 jam lembur dalam 3S3R (3 Shift 3 Regu) rata-ratanya dibayar Rp36.000. Kalau hari libur sekitar Rp350.000. Sedangkan jika buruh yang bekerja dalam 2S3R (2 Shift 3 Regu) di saat hari libur upahnya bisa mencapai Rp750.000 per hari.
Lembur dalam sehari paling banyak diberikan 4 jam seperti dalam kasus diatas dengan nilai 160.000. Nah, jadinya kawan-kawan buruh yang dihilangkan 2 jam SPL itu upah lemburnya hanya 76.800-an setiap hari. Itulah sebabnya kenapa kawan-kawan buruh di Biji Nikel LSDY melakukan mogok, pendapatan mereka jadi berkurang drastis.
Jadi, begini gambaran perhitungan lemburnya:
Mis. Gaji Pokok + Tunjangan Tetap = Rp 3.8 juta
Rumus: SPL indeks × Standar Upah Lembur (SUL)
SUL = 3.8jt : 173 = 21.965.
Sedangkan SPL indeks pada jam pertama = 1,5 dan kalau lagi hari libur = 2; pada jam ke-2 sampai 7 = 2; pada jam ke-8 = 3; dan pada jam 9 dst = 4.
Jadi, lembur 1 jam hari biasa itu 1.5 x 21.965 = 32.947; lembur 1 Jam saat hari libur itu 2 x 21.965 = 43.930; lembur 4 Jam hari biasa itu (1.5+2+2+2) × 21.965 =164.737; dan lembur 12 Jam hari libur (2+2+2+2+2+2+2+3+4+4+4+4) x 21.965 = Rp724.845.
Kenapa hanya Rp724.845 yang didapat? Karena itu masih hitungan kategori pekerja yang berstatus K0 (Kawin). Belum kalau kita menghitung pekerja yang TK (Tidak Kawin), K1 (Kawin anak 1), dan K2 = (Kawin anak 2).
Hal di atas dihitung berdasarkan ketentuan-ketentuan berikut:
- 2S3R/12 Jam kerja = Rp750.000 kalau hari libur;
- 2S3R (Lembur 4 Jam) = Sekitar Rp160–180 ribuan kalau hari biasa;
- 3S3R/8 Jam Kerja = Rp350.000 kalau hari libur; dan
- 3S3R (1 Jam Lembur) = Rp32–35 ribuan dan di hari Jumat 3 Jam lembur hari jumat) = Rp115–130-an ribu.
Melihat kejadian di atas Jordi Goral, selaku Ketua Harian SPIM-KPBI, mengatakan agar para buruh di PT. LSDY segera berserikat, karena hanya dengan begitu kaum buruh mempunyai power.
Hal yang terpenting juga, agar kawan-kawan buruh harus mengikatkan diri kepada serikat pekerja/buruh sebagai legitimasi agar hak secara konstitusional mampu diperoleh secara kolektif di dalam dunia kerja.
Kami dari SPIM-KPBI melakukan dukungan secara penuh kepada kawan-kawan yang masih setia pada garis perjuangan buruh, yang tetap menjadi kritis terhadap pengusaha. Kami juga sangat menyayangkan sikap pengusaha yang sewenang-wenang — asal mem-PHK kita — kaum buruh, terang Jordi.
Dalam 3 tahun terakhir, upah tidak mengalami kenaikan signifikan. 2022 upah hanya naik Rp72.000, 2023 naik 3 ribu menjadi Rp75.000 dan di tahun 2024 tetap saja di angka Rp75.000.
“Kenaikan” upah yang lamban tersebut merupakan buah dari implementasi UU Cipta Kerja, melalui PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. Sebelum itu, sejak PP 36 Tahun 2021 diberlakukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan UMSK telah dihapuskan dari ketentuan perhitungan upah.