Jangan Kira di IMIP Sudah Demokratis

--

Jangan kira di IMIP sudah demokratis. Union Busting masih marak terjadi.

Design: SPIM

Pada tanggal 08 Agustus 2024 Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) PT. Ocean Sky Metal Industri (OSMI), Yoman, meminta 4 orang anggotanya yang sedang bekerja untuk melakukan pendampingan terhadap anggota kami yang mau di-reguler-kan hanya karena perkara SKS. Sebagaimana mestinya di dalam kawasan PT. IMIP dibuatlah surat tugas tersebut kepada 4 anggota.

Setelah sesampainya di General Affair (FA) Ketua PUK PT. OSMI mengofirmasikan terhadap HR untuk mengajuan izin. Tetapi HR menyampaikan bahwa lebih baik membuat saja izin kolektif, dengan catatan akan dibantu menyampaikan ke departemen.

Segera setelahnya dibuatlah izin koletif. Akan tetapi helm merah, alias SPV di Devisi Molding tidak mau meng-ACC izin tersebut.

Akhirnya anggota 3 orang yang diminta oleh Ketua PUK untuk advokasi tadi, jadinya terancam mangkir dan diberi sanksi. Hanya 1 orang yang diberi di-ACC izin kolektifnya, yakni dari Devisi Mixing.

Menanggapi hal di atas, Yoman mengatakan:

Bagi saya ini sudah jelas bahwa SPV Molding sudah menghalang-halangi pergerakan serikat dengan cara tidak di TTD izin kolektif anggota kami.

Padahal telah jelas dan beberapa kali kami ulangi usaha pemberangusan kegiatan berserikat ini telah melanggar Konstitusi yang telah diatur dalam UU No 21 tahun 2000 khususnya Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1). Ketentuan pasal tersebut secara luas dipahami sebagai hukum mengenai union busting.

Namun sesungguhnya hukum tidak hanya sebatas mengenai apa yang tertulis dalam undang-undang saja. Hukum tidak hanya berhenti dan selesai dalam rumusan kata-kata di undang-undang, namun juga perlu dijalankan.

Berdasarkan hal-hal yang terjadi di atas, kami menuntut kepada pihak-pihak yang berwenang sebagai berikut:

  1. Departemen Ferronickel PT. OSMI harus memberi izin kolektif/dispensasi kepada anggota serikat untuk menjalankan tugas organisasi sesuai aturan perundang-undangan; dan
  2. Tindak tegas indispliner, Penanggung Jawab (PJ), dan Supervisor yang tidak taat pada konstitusi, yakni sesuai amanat UU Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

--

--

Serikat Pekerja Industri Morowali
Serikat Pekerja Industri Morowali

Written by Serikat Pekerja Industri Morowali

Serikat Pekerja Industri Morowali merupakan serikat pekerja yang berada di kawasan IMIP untuk memperjuangkan upah layak, K3 yang layak, dan lain-lain.

No responses yet