Dapat Penyakit, Buruh ITSS Justru Disuruh Resign oleh Manajemen
Jum'at malam (22/06) kami mendapatkan kabar menyedihkan dari salah seorang buruh yang bekerja di PT. ITSS. Buruh tersebut ditempatkan di departemen feromangan devisi pemasangan plat.
Buruh itu bercerita kalau ia menderita infeksi paru-paru dan batuk berdarah. Ia mengetahuinya setelah ke Klinik IMIP dan disarankan oleh dokter, agar berobat dan mengambil Surat Keterangan Sakit (SKS) selama 6 bulan. Dokter juga mengatakan kalau ia sempat keracunan di tempat kerja.
Namun, bukannya disuruh istirahat, supervisor di tempat kerjanya justru menyuruh ia resign dari perusahaan. Keterangan ini ia dapatkan dari juru bicaranya, karena supervisor merupakan WNA asal Tiongkok.
Sudah inilah yang dinamakan “sudah jatuh ditimpa tangga lagi”. Kami makin mengerti kenapa di ITSS sering terjadi kecelakaan parah, karena manajemennya sangat tidak manusiawi memperlakukan buruhnya.
Padahal buruh ini mendapatkan Penyakit Akibat Kerja (PAK), harusnya mendapatkan jaminan dan pelayanan dari perusahaan yang setinggi-tingginya dong. Ia sudah menyumbangkan tenaga kerjanya demi kemajuan perusahaan dengan sedemikian rupa. Ia sakit karena kerja kerasnya di perusahaan.
Sampai dengan saat ini buruh yang bersangkutan belum berani berobat. Karena ia takut diresign-kan oleh manajemen. Dengan kata lain ia juga sebenarnya masih ingin tetap bekerja.
PT. ITSS dalam hal ini jelas-jelas telah melanggar ketentuan yang berlaku. Secara hukum, pengusaha tidak boleh mem-PHK orang yang lagi sakit kecuali lewat dari 12 bulan. Hal ini disebutkan dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam Pasal 55 ayat (1) PP 35 Tahun 2021 tersebut telah mengatur pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh dengan alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.[1]
Selain itu apa hak seorang supervisor untuk menyuruh buruhnya supaya resign? Tidak ada. Resign bukan PHK. Itu berarti bagi buruh tidak mendapatkan pesangon. Jahat sekali manajemen!!!
Yang justru punya hak minta di PHK karena sakit itu buruhnya, kenapa? Karena hal ini juga sudah diatur dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 55 ayat (2).
Pihak manajemen tak mau tanggung jawab apa-apa. Mereka bisa saja mengetahui aturan. Kenapa bukan PHK dan malah resign yang mereka pilih, karena mereka tak mau menanggung biaya pesangon.
Buruh yang mengalami PHK berdasarkan Pasal 55 ayat (1) dan (2) PP 35 Tahun 2021 itu berhak:
1) mendapat kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2);
2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
3) uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Oleh karenanya, kami, Serikat Pekerja Industri Morowali meminta kepada pihak departemen feromangan agar:
1. Segera memecat supervisor di devisi pemasangan plat. Karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.
2. Berikan kompensasi yang selayaknya kepada buruh yang bersangkutan selama masa pemulihan sakit.