Cabut Sanksi SPPT Terhadap Sodara Alter Sirumpa!!!
Dengan dalih penegakkan Peraturan Perusahaan, seorang buruh di PT. Dexin Steel Indonesia (DSI) kawasan IMIP mendapatkan sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT). Buruh yang dimaksud bernama Alter Sirumpa.
Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Infonesia (SPIM-KPBI) merespon pemberian sanksi yang di berikan terhadap Alter Sirumpa dengan mengatakan bahwa pihak Hubungan Industrial itu sebagai tindakan sepihak.
Afdal Amin, selalu Ketua Umum mengatakan:
“Pemberian sanksi SPPT terhadap Sudara Alter itu merupakan tindakan sepihak dan diskriminatif. Karena tidak berdasarkan kondisi objektif dengan mempelajari kronologis terjadinya permasalahan."
KRONOLOGI KEJADIAN
Awal mula pemberian sanksi SPPT kepada sodara Alter Sirumpa berawal pada tanggal 18 April 2024, saat dia beserta rekan kerjanya melakukan aktivas pekerjaan seperti biasanya dengan membersihkan area mess TKA yang berlokasi di PT. DSI. Alter dan buruh-buruh lainnya kemudian mengeluarkan sampah dari tong dan mengumpulkannya di plastik. Setelah plastik sampah terisi penuh, mereka menyimpannya di pinggir jalan agar mobil sampah dapat mengangkutnya.
Pada saat itu pekerjaan para buruh telah selesai dan kemudian melanjutkan pekerjaan lainnya dengan menyapu sekitaran area tong sampah. Namun tiba-tiba datanglah seorang pekerja Tiongkok membuang sampah dengan berisikan air kencing di dalam botol, yang tersusun di dalam dos dan secara spontan Alter menegurnya karena tempat sampah tersebut telah di bersihkan.
Karena perbedaan bahasa Alter menggunakan bahasa isyarat, namun pekerja Tiongkok yang kerja di PT. MCC tersebut ngeyel dan tidak menghiraukannya. Tersulut emosi dan secara spontan Alter melemparkan sapu di hadapannya, namun tidak kena lemparannya, dan hanya terkena percikan lumpur.
Pasca kejadian tersebut, pekerja Tiongkok tersebut secara langsung menelfon supervisor dan mendatangi Alter beserta juru bicara Tiongkok untuk mempertanyakan masalahnya. Tiga hari kemudian pihak hubungan industrial mendatangi tempat kejadian dan pekerja Tiongkok tersebut untuk dimintai keterangan.
Setelah beberapa hari Alter kemudian dipanggil ke General Affair oleh pihak hubungan industrial untuk diinterogasi. Hal ini berlangsung selama 2 kali pemanggilan. Tepat pada tanggal 30 april 2024 Alter lalu dijatuhi sangsi SPPT yang dianggapnya tidak sesuai dan terlalu berlebihan.
Padahal masalahnya hanya soal miskomunikasi. Kami paham bahwa buruh Tiongkok adalah saudara kami juga, sebab kami sama-sama kelas pekerja. Namun, pihak hubungan industrial sepertinya hanya memandang sebelah mata motif dibalik pelemparan sapu itu, yang, sebenarnya — hanya miskomunikasi.
Kami mengecam tindakan terhadap Alter itu sebagai tindakan gegabah dan sama sekali tidak mempertimbangkan keadilan bagi kedua belah pihak. Kami mengakui bahwa anggota kami tersulut emosi dan itu salah. Namun, kami tidak mau pula anggota kami diperlakukan secara berlebihan. Tindakan terhadap Alter merupakan preseden buruk terhadap penanganan kasus-kasus perburuhan di lingkungan PT. IMIP.
Kami, Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) menuntut kepada pihak-pihak yang terkait agar sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) yang diberikan kepada Alter Sirumpa segera dicabut!