Jubir Perempuan PT. SJI Dilecehkan
Pada tanggal 4 Maret 2024, terjadi insiden pelecehan seksual terhadap karyawati PT. SJI, bernama Lisa (丽萨), kejadian tersebut terjadi di kawasan PT. HYNC. Pelaku diduga merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) bernama Lao Sung dari PT. YANG HUI. Insiden ini melanggar jelas hukum, norma kesopanan dan merendahkan martabat korban di lingkungan kerja.
Kronologi Insiden
Sekitar pukul 13:57 WITA, Lisa yang berprofesi sebagai salah satu jubir (juru bicara)/translator PT. SJI sedang duduk di kursi forklift sambil melihat informasi kerja dihandphonenya. Tanpa diduga, Lao Sung menghampiri Lisa dari belakang dan melakukan pelecehan seksual dengan menyentuh bagian sensitif tubuhnya secara tidak senonoh. Tindakan ini disaksikan langsung oleh Fadly, rekan kerja yang bersedia menjadi saksi dalam proses hukum.
Setelah insiden, Lao Sung meminta maaf kepada Lisa pada sore harinya dan mengakui perbuatannya. Namun, Lisa menolak permintaan maaf tersebut dan menegaskan bahwa tindakan pelecehan itu telah merendahkan martabatnya sebagai wanita.
Dampak merugikan pada Korban atas kejadian tersebut.
Lisa mengalami trauma psikologis yang berdampak pada keengganannya untuk bekerja di lingkungan yang melibatkan TKA. Ia juga merasa harga dirinya direndahkan secara terang-terangan dihadapan umum.
Dasar Hukum Pelanggaran
Tindakan Lao Sung melanggar sejumlah ketentuan hukum Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 6
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Advokasi, pelaku (TKA) telah dipulangkan ke negara asalnya, namun belum terdapat bukti konkret yang mengonfirmasi hal tersebut.
"Fokus utama adalah pertanggungjawaban penuh oleh perusahaan terkait, khususnya PT SJI dan PT Yanghui, atas kejadian ini. Repatriasi pelaku (Warga Negara China) tidak serta-merta menyelesaikan persoalan. Perlu adanya penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat, termasuk perlindungan hak-hak korban dalam ha ini (Ibu Lisa) sebagai bentuk keadilan yang komprehensif" ujar Bung Ade Indra salah satu Anggota Advokasi SPIM-KPBI yang turut mengawal perkembangan kasus ini.
Pernyataan sikap Srikandi SPIM-KPBI
“Kami mengecam keras atas tindakan pelecehan seksual ini. Keamanan dan martabat karyawan perempuan harusnya menjadi prioritas. Kami mendukung penuh proses hukum dan mendesak semua pihak untuk tidak menoleransi kekerasan seksual di lingkungan kerja.”
*Narahubung*
-Media SPIM-KPBI
-Tim Advokasi SPIM-KPBI
*#HentikanPelecehanSeksual*
*#LindungiPerempuanDiTempatKerja
Siaran pers ini disusun untuk transparansi dan keadilan. Proses hukum harus diutamakan tanpa intervensi.
Catatan Redaksi SPIM-KPBI:
- Nama korban dipublikasikan atas persetujuan langsung.
-korban adalah salah satu jubir atau translator di PT SJI
- Pelanggaran hukum yang disebutkan dapat dikenai sanksi tambahan sesuai UU No. 6/2023 tentang Penempatan dan Perlindungan TKA.