Buruh Dilarang Sakit Di Kawasan IMIP

Serikat Pekerja Industri Morowali
2 min readMay 24, 2024

--

(Desain: SPIM)

Belakangan ini terjadi penghilangan lembur wajib dan Surat Perintah Lembur (SPL) di PT. Hengjaya Nickel Industry PT. HNI/Ranger Nickel Industry (RNI) divisi hoist crane.

Pemberian sanksi penghilangan lembur tersebut dipicu oleh adanya izin sakit/SKS karyawan tanpa melihat dari jenis sakitnya itu sendiri.

Bila anggota dalam satu bulan berjalan mengalami sakit/izin dengan jumlah dua hari atau lebih, maka akan diberlakukan sanksi yang sifatnya ganda: pertama, dilarang ikut serta bekerja lembur; dan kedua, tidak diperbolehkan bekerja di hari Surat Perintah Lembur (SPL) pada bulan berikut selama satu sampai dua minggu dari jumlah sakit/SKS.

Pihak pengawas divisi beralasan agar buruh yang sakit kemudian bisa pulang cepat menjalani istirahat. Aturan ini disepakati sesama penanggungjawab atau pengawas tanpa melibatkan anggota buruh/serikat buruh dan pihak indisipliner, yaitu dengan membatasi jumlah sakit dua hari selama satu bulan kalender.

Tanpa melakukan identifikasi kategori sakit terlebih dahulu, anggota yang notabene jenis sakit biasa — dan bukan sakit berkepanjangan — seperti apa yang disarankan oleh dokter ahli.

Namun, anehnya aturan itu tidak berlaku pada buruh yang bekerja di shift sore dan shift malam. Hanya dijalani oleh para buruh yang masuk di shift pagi saja.

Menurut penuturan dari salah seorang buruh hoist crane, adanya unsur tebang pilih aturan oleh pengawas terhadap anggota menjadi masalahnya.

Pihak pengawas divisi menjelaskan, bahwa penetapan aturan tersebut agar buruh bisa istirahat. Namun, mereka tidak meninjaunya lebih jauh.

Sampai sekarang sanksi tersebut masih tetap diterapkan dalam kurun waktu dua tahun belakangan ini. Inilah yang kemudian menjadi keresahan sekaligus polemik di semua anggota buruh hoist crane akibat tebang pilih, dan berdampak pada tunjangan mereka yang sangat berpengaruh pada pendapatan setiap bulannya.

Peraturan dengan sistem sanksi diatas juga sudah diterapkan oleh beberapa departemen, bahkan perusahaan lain dalam kawasan IMIP. Hanya polanya yang sedikit berbeda, tapi poinnya tetap saja sama, yakni: DILARANG SAKIT.

Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) memandang bahwa hal ini merupakan hal yang sangat urjen untuk ditangani oleh pihak IMIP beserta perusahaan-perusahaan tenannya. Sebab, jika tak ditangani segera, itu berarti pihak manajemen dalam kawasan hanya membiarkan aturan yang membuat buruh menderita sakit karena sakitnya dibatasi hanya boleh dua hari dalam sebulan.

Padahal soal kesehatan, sangat penting bagi kehidupan buruh dan keluarganya. UU Kesehatan di negeri kita mengatakan, bahwa pihak pemberi kerja wajib memberi jaminan kesehatan terhadap buruhnya.

Dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengatakan:

“Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.”

Kami meminta agar pihak IMIP mencabut sanksi yang tidak manusiawi tersebut secepatnya.

--

--

Serikat Pekerja Industri Morowali
Serikat Pekerja Industri Morowali

Written by Serikat Pekerja Industri Morowali

Serikat Pekerja Industri Morowali merupakan serikat pekerja yang berada di kawasan IMIP untuk memperjuangkan upah layak, K3 yang layak, dan lain-lain.

No responses yet