Buruh Dilarang Berdemonstrasi Di IMIP

Serikat Pekerja Industri Morowali
3 min readJun 12, 2024

--

(desain: SPIM)

Belakangan ini kami begitu resah ketika hendak melakukan aksi massa (demonstrasi). Pasalnya pihak manajemen kerap kali tidak memberikan izin kolektif untuk melakukan aksi massa.

Alasan pihak manajemen, aksi massa akan mengurangi man power. Man power yang dimaksud yakni, soal banyaknya orang yang tidak melakukan produksi ketika sebagian anggota serikat terlibat aksi massa.

Ketika ada anggota serikat yang melanggar ketentuan manajemen tersebut, maka akan dikenai sanksi. Sanksinya berupa dianggap "mangkir" dan mendapatkan Surat Peringatan (SP) pertama, serta upahnya dipotong. Anehnya, jika izin kolektif (serikat) tentang kegiatan seminar, lokakarya, pendidikan serikat buruh, dsb., pihak manajemen mengizinkannya.

Itulah salah satu faktor mobilisasi buruh dalam aksi massa di IMIP partisipasinya menjadi makin menurun. Karena ketentuan manajemen di atas sudah membuat buruh-buruh (khususnya yang berserikat) menjadi ragu untuk ikut aksi massa.

Dalam dua kasus aksi massa terakhir kami merasa sangat risau dalam menjalankan serikat. Pertama, ketika aliansi ASPIRASI melakukan aksi massa menyoal "kenaikan" upah 75 ribu pada 18 Januari 2024; kedua, saat ASPIRASI melakukan aksi massa menyoal hal yang sama pada 22-23 Februari 2024 di sekitar kawasan IMIP.

(foto: aksi massa ASPIRASI)

Paska melakukan aksi-aksi tersebut, para anggota serikat pekerja mendapatkan sanksi mangkir oleh pihak manajemen. Ketika menyelesaikan persoalan anggota ini, biasanya diselesaikan dengan mediasi persuasif. Perusahaan mempunyai kebijakan: mengganti sanksi mangkir dengan izin lain-lain, seperti penghilangan tunjangan kehadiran, tunjangan skill, yang berujung pada pemangkasan upah.

Artinya persoalan ini berubah menjadi persoalan personal--antara buruh dengan manajemen--dan bukan serikat dengan manajemen.

Dengan kata lain, manajemen telah membungkam aktivitas serikat pekerja.

Persoalan ini juga melanda beberapa serikat pekerja yang ada di IMIP ketika hendak melakukan aksi massa pada umumnya.

Kami telah berkali-kali mengajukan izin kolektif buat aksi massa dengan landasan: aksi massa merupakan bagian dari kegiatan serikat. Tapi, manajemen dengan 1001 cara menggunakan dalih "man power". Produksi harus diutamakan demi dollar, dan buruh intinya tak boleh memperjuangkan nasibnya melalui aksi massa.

Kami menganggap IMIP dan perusahaan-perusahaan tenantnya telah mencederai nilai-nilai kebebasan berserikat dan kebebasan mengemukakan pendapat.

Pertama, perusahaan di IMIP melanggar pasal 28 UU No. 21 tahun 2000 tentang serikat buruh. Mereka telah menafsirkan aktifitas serikat berdasarkan mau mereka sendiri saja dan bukan berdasar UU yang berlaku.

Kedua, perusahaan di IMIP telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu HAM yang dijamin oleh negara melalui UU Dasar 1945 adalah menyampaikan pendapat. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan:

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

Seharusnya IMIP dan perusahaan-perusahaan tenantnya juga mendapatkan sanksi. Dalam UU No. 09 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berpendapat, Pasal 18 menjelaskan bahwa:

"Setiap tindakan yang menghalang-halangi demonstrasi yang dilakukan secara damai, diancam pidana 1 tahun penjara."

Bagaimana mungkin buruh-buruh IMIP bisa baik kesejahteraannya kalau kebebasan dalam mengemukakan pendapat dibungkam sedemikian rupa? Di tengah resiko kerja yang tinggi dan upah yang rendah, buruh-buruh berserikat diperhadapkan dengan pembungkaman.

Kami mengajak teman-teman serikat pekerja se-kawasan IMIP untuk memprotes hal ini. Sebab, ke depan hal ini akan terus berulang dilakukan oleh pihak manajemen ke kita-kita semua ketika melakukan aksi.

Kita telah menghadapi dua rezim: negara dan rezim pabrik. Keduanya sama-sama membungkam kebebasan berpendapat. Tak akan ada kesejahteraan tanpa demokrasi.

Kita tidak boleh terus tunduk pada setiap hal yang membungkam kita.

A luta continua!!!

--

--

Serikat Pekerja Industri Morowali
Serikat Pekerja Industri Morowali

Written by Serikat Pekerja Industri Morowali

Serikat Pekerja Industri Morowali merupakan serikat pekerja yang berada di kawasan IMIP untuk memperjuangkan upah layak, K3 yang layak, dan lain-lain.

No responses yet