Bangun Persatuan Kaum Buruh dan Kaum Tani
Bukan bersatu dengan elit dan partai borjuis. Tapi persatuan diantara rakyat miskin menggulingkan para tiran.
Saat ini terjadi beberapa aksi penolakan rakat terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah kab. Morowali. Sebagian besar mereka yang aksi ini adalah kawan-kawan petani.
Di desa Laroue Kec. Bungku Timur misalnya, ratusan warga desa menduduki kantor desa. Aksi pendudukan kantor desa ini merupakan respon terhadap sikap Kepala Desa Laroue, Samiruddin, yang belum melaksanakan musyawarah desa terkait tambang batu gamping di desa mereka yang kabarnya telah masuk tahap eksplorasi. Namun hasil mediasi itu dibalas oleh Kepala Desa Laroue dengan surat bernomor 048 tertanggal 17 September 2024 yang isinya: tidak setuju pelaksanaan musyawarah desa dengan dalih keamanan.
Abdul Samad seorang perwakilan rakyat Laroue menyebut aksi pendudukan kantor desa ini menuntut dua hal. Yakni: 1) menolak adanya aktivitas pertambangan batu gamping di Desa Laroue; dan 2) mendesak Pemerintah Kab. Morowali untuk mencopot Samiruddin dari jabatannya sebagai Kades Laroue.
Tahun lalu pada 15 Juli 2023 rakyat desa Puungkoilu dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan yang direncanakan di seluruh wilayah Desa Puungkoilu. Pernyataan ini didasarkan pada hasil musyawarah desa, yang menyatakan penolakan terhadap kegiatan pertambangan pada acara musyawarah desa pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Penolakan rakyat Puungkoilu ini menentang rencana aktivitas pertambangan yang diusung oleh PT. Batu Alam Prima. Perusahaan tersebut telah memperoleh izin dengan nomor SK 540/9/WIUP/DPMPTSP/2023 yang berlaku sejak 30 Januari 2023 dengan tahapan kegiatan pencadangan. Wilayah yang direncanakan untuk pertambangan mencakup Desa Puungkoilu dan Desa Lahuafu dengan luas wilayah sebesar 22,02 hektar.
Sampai saat ini mereka juga melakukan aksi-aksi demonstrasi untuk menyampaikan tuntutan mereka pada tanggal 13 September 2024. Tuntutannya yaitu: meminta kepada perusahaan agar tidak melanjutkan rencana pertambangan batu gamping di wilayah Desa Puungkoilu; meminta keterbukaan pemerintah Desa tentang proses masuknya perusahaan PT. Batu Alam Prima; meminta ditunjukkannya berita acara kesepakatan antara PT. Batu Alam Prima dan pemerintah Desa Puungkoilu; serta meminta pernyataan sikap kepada Pemerintah Desa Puungkoilu dan BPD untuk menolak tambang dan mengawal hingga DPRD.
Di Desa Bahomoleo Kecamatan Bungku Tengah rakyat juga menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayahnya, pada sosialisasi yang diprakarsai PT. Delapan Inti Power dalam rangka survei lokasi IUP di wilayah administrasi Desa Bahomoleo. Penolakan itu dilakukan di Aula Kantor Desa Bahomoleo, pada Jumat 14 Juni 2024.
Rakyat yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan penolakan keras terhadap keberadaan perusahaan tersebut. Walaupun wilayah IUP milik PT. Delapan Inti Power berada jauh di tengah hutan belantara desa wilayah administrasi Desa Bahomoleo, Bahomohoni, Bente, Ipi dan Matansala — tetapi juga rakyat tetap merasakan dampaknya kelak. Yaitu hilangnya kesuburan tanah, air dan lingkungan yang tercemar, bahkan sudah banyak kasus yang mengakibatkan Banjir — karena sudah merusak hutan diwilayah hulu sungai.
Ditengah situasi penolakan tersebut terdapat juga rakyat desa Topogaro, Ambunu dan Tondo yang dikriminalisasi oleh PT. BTIIG akibat melakukan aksi blokade jalan. Blokade itu dilakukan untuk melawan klaim sepihak oleh PT. BTIIG bersama Pemda Morowali sebagai jalan produksi. Padahal jalan tersebut merupakan jalan yang digunakan para petani setiap hari menuju lahan pertaniannya.
Melihat dari beberapa kasus permasalahan tersebut, kami dari SPIM-KPBI menyatakan sikap pada momentum Hari Tani saat ini :
1. Laksanakan Reforma Agraria sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
2. Cabut UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
3. Selesaikan Konflik Agraria. Penuhi tuntutan Masyarakat Laroue, Puungkoilu, Bahomoleo, Ambunu, Topogaro dan Tondo
4. Hentikan terampasan tanah milik petani yang dilakukan perusahaan pertambangan. Cabut seluruh tuntutan upaya kriminalisasi terhadap rakyat sekitar tambang.
Kami menyerukan kepada seluruh elemen rakyat miskin, untuk membangun persatuan Buruh dan Tani untuk menuntaskan program kesejahteraan yang sejati.