Bagaimana PHK Sepihak Di PT. MIM?
28 Februari 2025 – Serikat Pekerja Industri Morowali – Konferensi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) memprotes tindakan sepihak PT Malachite International Mining (MIM) yang mem-PHK Sdr. Amrullah, tanpa alasan yang sah dan melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Latar Belakang
Berdasarkan laporan yang diterima SPIM-KPBI, pada 28 Februari 2025, Amrullah yang merupakan karyawan kontrak PT MIM diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan melalui pihak HRD, N. Supriyadi, dan Foreman HSE TKA, Mr. Yang Jiang Feng. Pemutusan kontrak ini dilakukan secara mendadak meskipun kontrak kerja Amrullah sebelumnya telah diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan dan belum mencapai masa berakhir.
Pemutusan hubungan kerja ini diduga dilakukan setelah Amrullah menolak menjalankan perintah di luar job desk yang tidak disertai surat perintah resmi tertandatangani oleh direksi. Alih-alih melakukan mediasi sesuai prosedur, manajemen PT MIM justru memaksa Amrullah dengan memulangkan tanpa pemberitahuan tertulis, persetujuan kedua belah pihak, atau pemenuhan hak-hak normatif seperti kompensasi, denda ganti rugi, dan penalty akibat pemutusan kontrak sebelum waktunya.
Pelanggaran Hukum dan Regulasi
Agus Satrio S.H., selaku Ketua Unit Kerja Perusahaan (PUK) PT MIM, menegaskan bahwa tindakan manajemen ini melanggar:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 62 dan 153 terkait syarat pemutusan kontrak kerja dan kewajiban pemberian pesangon.
2. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 (Perpu Cipta Kerja) yang mengatur prosedur PHK dan hak pekerja.
“Tindakan manajemen ini tidak hanya semena-mena, tetapi juga inkonstitusional. Kami menuntut pertanggungjawaban hukum dan pemulihan hak-hak Amrullah sebagai buruh yang dilindungi undang-undang,” tegas Agus Satrio.
Adapun yang menjadi Tuntutan PUK PT MIM, SPIM-KPBI kepada manajemen perusahaan sebagai berikut:
1. Mempekerjakan kembali Amrullah, dengan status hak dan fasilitas yang sama sesuai kontrak.
2. Melakukan penilaian ulang secara adil dan transparan terhadap seluruh kebijakan yang menyangkut hubungan kerja, termasuk investigasi independen atas dugaan praktik “mafia” internal yang bertentangan dengan SOP perusahaan.
3. Pemenuhan hak-hak normatif Amrullah, termasuk kompensasi, denda ganti rugi, dan penalty akibat pemutusan kontrak sepihak.
4. Menindak tegas pihak manajemen dan pelaku yang terbukti melanggar prosedur hukum ketenagakerjaan dan hak asasi pekerja.
Jika tuntutan di atas tidak terpenuhi, maka seruan solidaritas massa aksi SPIM-KPBI akan dimobilisasi dalam waktu dekat untuk meminta pihak PT IMIP selaku pemilik kawasan memberikan sanksi kepada manajemen PT MIM.
Terkait hal ini, SPIM-KPBI akan mengajak seluruh elemen buruh, organisasi masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan bagi pekerja.