Hak Kerja Lembur Diberikan Kembali di PT. HNI/RNI
Morowali -- Pengurus Unit Kerja (PUK) PT. Hengjaya Nickel Industry (HNI) Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) mengajukan tripartit, dan meminta agar pengusaha memberikan hak kerja lembur wajib.
Pasalnya, dua orang anggota SPIM yang kerja di PT. HNI mendapatkan sanksi tidak boleh dapat kerja lembur, karena sudah mendapatkan 2 SKS dalam seminggu.
Mediasi tripartit ini dilakukan di kantor Disnakertrans Morowali, Jl. Wirabuana pada Senin 27 Mei 2024 lalu. Mediasi ini melibatkan pihak HRD PT. HNI, HRD IMIP, dan pihak hubungan industrial.
Ketua PUK-HNI-SPIM, Michael, mengatakan bahwa peniadaan hak kerja lembur wajib dipicu oleh adanya izin sakit/SKS karyawan tanpa melihat dari jenis sakitnya itu sendiri.
"Bila anggota dalam satu bulan berjalan mengalami sakit/izin dengan jumlah dua hari atau lebih, maka akan diberlakukan sanksi yang sifatnya ganda: pertama, dilarang ikut serta bekerja lembur; dan kedua, tidak diperbolehkan bekerja di hari Surat Perintah Lembur (SPL) pada bulan berikut selama satu sampai dua minggu dari jumlah sakit/SKS. Padahal buruh ingin bekerja, karena dengan begitu penghasilan mereka bertambah." Demikian penjelasan Michael.
Setelah menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan oleh pengusaha itu tidak punya dasar sama sekali, baik oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), maupun dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka perselisihan dimenangkan oleh serikat.
Akhirnya kedua anggota kami kembali bisa mengambil lembur wajib.
Berita ini sengaja kami tulis, untuk mengingatkan bahwa hak kerja lembur bisa dilakukan kembali.
Begitulah manfaat berserikat, kita bisa saling membantu sama lain. Tak Ada yang mustahil jika kita saling merangkul satu sama lain dalam perjuangan.
Teman-teman buruh yang mengalami hal serupa bisa menghubungi kami segera.
Walaupun kami tahu, bahwa lembur merupakan salah satu cara dari kapitalis untuk menghisap keringat pekerja. Namun, mengingat pekerja belum punya pilihan lain dan kekuatan yang memadai untuk menuntut standar hidup ditengah upah di kawasan sangat rendah, maka hal inilah yang bisa kami perjuangkan terlebih dahulu.